ZAKAT MAL (HARTA)

 

A.  DEFINISI ZAKAT

Definisi Zakat Secara Bahasa (Etimologi)

Zakat secara bahasa adalah tumbuh, berkah, baik, suci dan terpuji.

Allah berfirman:

]قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا[ (الشمس: 9).

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” [Asy-Syams: 9].

Allah berfirman:

]فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُم[ (النجم: 32).

“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci.” [An-Najm : 32]. Makna Pujian

 

Definisi Zakat Secara Syar’i (Terminologi):

Nama untuk ukuran tertentu dari harta yang khusus didistribusikan kepada golongan  tertentu dengan syarat tertentu. Dinamakan demikian karena harta itu berkembang karena berkah mengeluarkannya dan doa orang yang menerimanya.

Allah berfirman :

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون (الروم: من الآية39)

Artinya:”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat ang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang orang yang melipat gandakan (pahalanya) (Ar-rum : 39 ).

 

B.  HUKUM ZAKAT

Zakat hukumnya wajib. Ia adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Zakat dalam Alquran  di gandengkan penyebutannya dengan shalat dalam delapan puluh dua (82) ayat.

Landasan diwajibkannya zakat adalah Al-Qur’an, Sunah dan Ijma’. Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, maka dia telah kafir dan murtad/keluar dari Islam, serta diminta untuk bertaubat. Bila ia bertaubat maka tak ada sanksi baginya. Tapi bila tidak, maka ia dibunuh, kecuali orang yang baru masuk Islam atau hidup di pedalaman yang jauh dari sumber-sumber pengetahuan Islam, maka kondisi tersebut adalah uzur yang bisa diterima dikarenakan ketidaktahuannya tentang hukum. Barangsiapa yang enggan mengeluarkannya, maka diambil darinya dengan paksa sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar As-Siddiq terhadap orang-orang yang membangkang. Barangsiapa yang kikir atau mengurangi sedikit dari zakat tersebut, maka dia tergolong orang-orang yang zalim dan berhak mendapatkan hukuman Allah U.

 

Dalil dalil kewajiban Zakat.

1.      Dari Al-Qur’an.

]وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ[ (المزمل: 20)

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” [Al-Muzammil: 20].

]خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[ (التوبة: 103)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103].

]فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ[ (التوبة: 11)

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” [At-Taubah: 11].

]وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ[ (آل عمران: 180)

“Sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kaebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di leher mereka di hari kiamat.” [Ali Imran: 180].

 

2.      Dari Sunnah.

Sabda Rasulullah e:

{بني الإسلام على خمس – (وذكر منها) – وإيتاء الزكاة} (متفق عليه)

“Islam didirikan di atas lima (perkara): - di antaranya disebutkan - menunaikan zakat.” [Muttafaq ‘alaih].

Hadits Ibnu Abbas t, bahwa Nabi Muhammad e ketika mengutus Muadz ke Yaman, di antara wasiat beliau e  adalah:

{فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله تعالى افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد إلى فقرائهم} (رواه الجماعة)

“Jika mereka telah mentaatinya - apa yang kamu seru (shalat) - maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin di antara mereka.” [HR. Jama’ah].

Abu Bakar berkata mengenai para pembangkang dalam menunaikan zakat:

“Demi Allah, seandainya mereka menghalangiku dari seekor anak kambing yang dahulu mereka setorkan kepada Rasulullah e, maka aku akan perangi mereka.” [Muttafaq ‘alaih].

Dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah t, Rasulullah e bersabda:

{من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته، مثل له يوم القيامة شجاعاً أقرع له زبيبتان يطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه – يعني شدقيه – يقول: أنا مالك، أنا كنزك}

“Barangsiapa yang Allah berikan harta, kemudian dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka akan dihadirkan di hadapannya pada hari kiamat seekor ular botak bertotol dua yang akan melingkarinya kemudian memegang gerahangnya dan berkata kepadanya: aku hartamu, aku kekayaanmu.”

 

3.      Ijma’ (Konsensus Kaum Muslimin).

Umat Islam semuanya bersepakat tentang kewajiban zakat.

C.  KAPAN DIWAJIBKAN ZAKAT?

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dari lima rukun Islam. Pada mulanya diwajibkan zakat di Makkah secara global. Tidak ada keterangan tentang harta yang harus di keluarkan zakatnya, begitu juga tidak ditentukan ukurannya. Itu semua dikembalikan kepada perasaan dan kedermawanan orang Islam sendiri.

Kemudian pada tahun 2 H. - menurut pandapat yang masyhur - diwajibkan zakat dengan rincian jenis harta dan kedarnya.

 

D.  SIAPAKAH YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT?

Mengeluarkan Zakat diwajibkan  atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta zakat yang telah memenuhi nisab.

 

E.  MANFAAT DAN HIKMAH DISYARIATANNYA ZAKAT

Ada banyak sekali manfaat dan hikmah dalam zakat, baik dari sisi agama, akhlak dan sosial, yang akan kami sebutkan sebagiannya:

Dari sisi agama:

1.      Mengeluarkan zakat berarti pelaksanaan terhadap satu rukun Islam yang merupakan kebahagiaan bagi seorang hamba di dunia dan di akhirat.

2.      Mendekatkan seorang hamba kepada Allah dan menambah keimanannya.

3.      Pahala dan keuntungan besar bagi mereka yang mengeluarkan zakat.

Allah berfirman:

]يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ[ (البقرة: 276)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” [Al-Baqarah: 276].

]وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ[ (الروم: 39)

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” [Ar-Ruum:  39].

Rasulullah saw. bersabda: “ Barang siapa yang bersedekah (mengeluarkan zakat) seukuran sebiji korma dari hasil usaha yang halal, dan Alllah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kananya lalu Dia menumbuhkembangkannnya sebagaimana seperti salah seorang kalian memelihara dan menumbuhkan anak ontanya (dari kecil sampai besar)  sampai menjadi sebesar gunung” (Muttafaq Alaih)

4.      Allah menghapus dosa-dosa mereka yang mengeluarkan zakat.

Rasulullah e bersabda:

{والصدقة تطفئ الخطيئة كما تطفئ الماء النار} (رواه أحمد والترمذي وابن ماجه)

“Dan sedekah (zakat) itu menghapus dosa-dosa sebagaimana air memadamkan api.” [HR Ahmad, At-Turmudzi dan Ibnu Majah].

 

Dari sisi akhlak:

1.      Melatih seseorang untuk bersifat dermawan dan murah hati dan menggolongkannya termasuk orang orang yang dermawan dan mulia.

2.      Menumbuhkan sifat kasih sayang dan seperasaan dengan saudaranya yang papa. Dan Allah U mencintai dan menyayangi orang-orang yang menyayangi sesama.

3.      Menghilangkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya di masyarakat. Menjadikan seseorang di cintai karena apa yang dia dermakan untuk orang lain.

4.      Melatih diri untuk meninggalkan sifat kikir dan tamak (QS.9:103).

 

Dari sisi sosial:

1.      Memenuhi kebutuhan fakir miskin yang biasanya merupakan mayoritas masyarakat dalam suatu negara.

2.      Zakat memperkuat dan mengangkat derajat umat Islam. Karena itu zakat bisa diberikan untuk jihad fi sabilillah.

3.      Zakat menghilangkan sifat iri hati dan dengki fakir miskin terhadap orang kaya.

4.      Zakat akan mengembangkan harta dan memperbanyak keberkahannya sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah e dalam sabdanya:

{ما نقصت صدقة من مال} (رواه مسلم)

“Sedekah (zakat) itu tidak mengurangi harta sedikitpun.” [HR. Muslim].

Yakni bahwa sekalipun secara hitungan berkurang, namun tidak akan berkurang keberkahan dan pertumbuhannnya pada masa yang akan datang, bahkan Allah akan menggantikannya dan memberkatinya.

5.      Memperluas jangkauan distribusi dan pemanfaatan harta.

Inilah manfaat dan hikmah zakat yang menunjukkan perannya sebagai sistem yang sangat penting dalam perbaikan individu dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

 

F.   SYARAT HARTA YANG WAJIB DI KELUARKAN ZAKATNYA

1.      Milik penuh.

Ini tidak bermakna kepemilikan secara mutlak, karena pemilik mutlak atas segala sesuatu hanya Allah saja. Maksud kepemilikan di sini adalah hak menguasai dan memanfaatkan harta tersebut secara penuh. Atau bahwa dia yang lebih berhak memanfaatkan harta tersebut dari orang lain. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara lain yang sah.

2.      Berkembang.

Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan seperti buah-buahan dan harta perniagaan, atau mempunyai potensi untuk berkembang seperti emas dan perak.

3.      Cukup Nishab.

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah atau ukuran tertentu sesuai dengan ketetapan syara’ (seperti yang akan dijelaskan nanti).

4.      Lebih dari kebutuhan pokok.

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. yaitu kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari (makan), pakaian, alat dan kebutuhan kerja dsb.

5.      Bebas hutang.

Bahwa harta yang sudah sampai senishab tersebut tidak ada hutang padanya, karenanya bila pemilik harta tersebut mempunyai hutang senilai satu nishab atau kurang dan telah jatuh tempo pada waktu yang sama dengan waktu wajib mengeluarkan zakat, maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6.      Berlalu satu tahun (haul).

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini tidak berlaku bagi hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan) dan semisalnya.startingnya di hitung sejak harta tersebut senishab, dan harus sempurna (tetap atau lebih jumlahnya) selama satu tahun  tersebu, kalau berkurang di tengah tahun lalu sempurna lagi, maka di mulai lagi penghitungan awal tahunnya sejak dia sempurnanya.

 

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bersamaan dengan selesainya bulan Ramadhan.

1.    HUKUMNYA

Wajib; ia adalah kewajiban yang Rasulullah r wajibkan kepada setiap orang muslim, kecil, besar, laki-laki, perempuan, budak maupun merdeka.

Dari Abdullah bin Umar t beliau berkata :

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى العبد و الْحُرِّ و الذكر و الأنثى و الصَّغِيرِ وَالْكَبِير من المسلمين (متفق عليه)

 

“Rasulullah r mewajibkan zakat fithrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin” (Muttafaq alaih).

 

2.    KAPAN DISYARIATKAN?

Disyariatkan zakat fitrah pada bulan Sya’ ban tahun kedua hijriyah.

3.    HIKMAHNYA.

a.       Berbuat baik kepada para fakir miskin

b.      Agar tidak ada yang meminta-minta pada hari idul fitri dan dapat bersama-sama merasakan kegembiraan bersama orang-orang kaya, sehingga menjadi ied bersama.

c.       Dengannya akan tumbuh sifat akhlak yang baik dan senang membantu orang lain.

d.      Dengan zakat fitrah akan membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan, kesia-sian dan kesalahan saat melakukan ibadah puasa.

e.       Untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyelesaikan ibadah puasa dan qiyam (bangun malam) selama sebulan penuh, dan dapat melakukan amal sholeh di dalamnya.

Dari Ibnu Abbas t berkata:

{فرض رسول الله e زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين , من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات} (رواه أبو داود وابن ماجه).

“Rasulullah e mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, serta untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Ied, maka itu adalah zakat yang dikabulkan, tapi bila ditunaikan setelah shalat Ied, maka itu adalah sedekah saja.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

 

4.    KEPADA SIAPA DIWAJIBKAN?

Diwajibkan kepada setiap muslim merdeka yang memiliki sebanyak ukuran satu sha’, lebih dari kebutuhan makanannya dan makanan orang  yang menjadi tanggungannya dari keluarganya pada hari idul fitri dan malamnya. Serta lebih dari kebutuhan papannya, perabot rumah tangga dan kebutuhan dasarnya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).

Seorang kepala keluarga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk  dirinya dan orang orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak-anak, berikut pembantu rumahtangga yang ia tanggung nafkahnya.

 

5.    UKURANNYA.

Yang diwajibkan dalam zakat fitrah adalah satu sha’, ukuran satu sha’ adalah 2 (dua) kilo 40 gram dari gandum yang baik. Inilah ukuran satu sha’ Rasulullah e yang beliau berikan takarannya kepada kita dalam zakat fitrah. yang ingin mengetahui ukuran satu sha’ nabawi, hendaklah menimbang 2,40 kg gandum yang baik dan ditaruh di wadah yang tepat dipenuhi oleh gandum tersebut, maka ia bisa menjadikan wadah itu sebagai patokan ukuran satu sha’ nabawi.

 

6.    APA YANG BISA DIKELUARKAN SEBAGAI ZAKAT FITRAH?

ü  Yaitu dari jenis makanan manusia baik itu gandum, jewawut, kurma, kismis, beras, keju, jagung dan jenis makanan manusia yang semisalnya.

Abu Said Al-Khudri t berkata:

{كنا نخرج يوم الفطر في عهد رسول الله e صاعا من طعام ، وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر} (رواه البخاري)

“Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya satu sha’ dari makanan, dan makanan kami pada waktu itu adalah gandum, zabib, keju dan kurma.” (HR. Al-Bukhari).

ü  Tidak sah mengeluarkan zakat dari makanan hewan, karena Rasulullah r mewajibkan sebagai makanan untuk para fakir miskin bukan untuk makanan hewan.

ü  Tidak diterima juga mengeluarkan zakat dari pakaian, kasur, peralatan rumah tangga, perabotan dan yang lain selain makanan manusia, karena Rasulullah e mewajibkan dari jenis makanan, maka tidak boleh menyalahi dari apa yang telah ditentukan Rasulullah e.

ü  Boleh mengeluarkan nilai nominal zakat (harganya), jadi kalau zakat fithrah beras 2,5 kg. dan harga 1 kg. beras misalnya Rp.10000, maka nilai nominal zakat beras adalah: 2,5 X Rp.10000 = Rp.25000. Pendapat ini menurut Imam Abu Hanifah, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al Bashri dan Atha’ bin Abi Rabah. dan pendapat ini yang dirajihkan (kuatkan) oleh Dr. Yusuf Qardhawiy dalam kitab beliau “Fiqh Zakat” (2/949).

 

7.    WAKTU WAJIB ZAKAT FITRAH.

Zakat fitrah diwajibkan pada saat terbenam matahari malam Iedul Fitri. Barangsiapa termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat, maka dia harus mengeluarkannya. Dari sini kita tahu bahwa barangsiapa meninggal dunia sebelum terbenam matahari malam Ied meskipun hanya beberapa menit, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kalau ia meninggal dunia setelah terbenam matahari malam Ied meskipun hanya beberapa menit saja, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah. Kalau ada anak yang lahir setelah terbenam matahari beberapa menit saja, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, akan tetapi disunnahkan mengeluarkannya. Tapi kalau dia lahir sebelum terbenam matahari meskipun hanya beberapa menit, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah.

 

8.    WAKTU MEMBAYARNYA.

Waktu untuk membayar zakat fitrah ada dua waktu, yaitu waktu utama (fadhilah) dan waktu boleh (jawaz).

Waktu utama adalah di waktu pagi hari sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar t:

{أن النبي  e أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة} (رواه مسلم)

“Rasulullah e memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat (Ied)” (HR. Muslim).

Sedang waktu boleh adalah sehari atau dua hari sebelum hari Ied. Nafi’ berkata:

{وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين} (رواه البخاري)

“Dan biasanya para sahabat mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Ied.” (HR. Bukhari).

Menurut Imam Syafii boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan (Al-Mugni 3/68-69)

Tidak diperbolehkan mengakhirkan sampai setelah shalat Ied tanpa udzur, karena hal itu tidak akan diterima, akan tetapi kalau diakhirkan dengan adanya udzur, maka hal tersebut tidak apa-apa.

 

9.    KEPADA SIAPA ZAKAT FITHRAH DI BERIKAN?

Zakat fitrah diperuntukkan kepada para fakir miskin di tempat di mana seseorang berada pada waktu ia mengeluarkannya, baik di negerinya atau di negeri Islam yang lain, apalagi di tempat yang mulia seperti Makkah dan Madinah, atau di tempat yang para fakir miskinnya sangat membutuhkan. Bila seseorang berada di tempat yang tidak ada padanya fakir miskin atau dia tidak mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat, maka hendaknya ia mewakilkan seseorang atau lembaga yang siap mengeluarkan zakat untuknya di tempat lain yang ada padanya fakir miskin yang berhak menerimanya. 

 

10.    ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA

Zakat fitrah diutamakan diberikan kepada orang-orang fakir miskin dan boleh ketika dihajati diberikan kepada golongan delapan yang lainnya, Ibnu Abbas t meriwayatkan bahwa:

 

{فرض رسول الله r زكاة الفطر طهرة  للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين} (رواه أبو داود وابن ماجه).

“Rasulullah e mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, serta untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dan begitu juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah e mewajibkan zakat fitrah dan bersabda:

{أغنوهم في هذا اليوم} (رواه البيهقي والدارقطني)

“Berikan kecukupan kepada mereka (fakir miskin) pada hari ini (Ied).” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthniy).

Namun ini tidak berarti dilarang untuk didistribusikan ke golongan yang lain sesuai kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana sabda Rasulullah pada zakat mal (harta):

{ تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم } (رواه البخاري و مسلم)

“(zakat harta itu) diambil dari yang kaya dari kaum muslimin dan diberikan kepada yang fakir dari kalangan kaum muslimin” (HR.Bukhari Muslim) (Lihat Fiqh Zakat: 2/958)

 

والله أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPDB Online MAN 1 Pandeglang

Popular Posts

Subscribe Us

Yuk Chattingan

Visitor Counter