A. DEFINISI ZAKAT
Definisi Zakat Secara
Bahasa (Etimologi)
Zakat
secara bahasa adalah tumbuh, berkah, baik, suci dan terpuji.
Allah berfirman:
]قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا[ (الشمس: 9).
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” [Asy-Syams: 9].
Allah berfirman:
]فَلا
تُزَكُّوا أَنْفُسَكُم[ (النجم: 32).
“Maka janganlah kamu
mengatakan dirimu suci.” [An-Najm : 32]. Makna Pujian
Definisi Zakat Secara
Syar’i (Terminologi):
Nama untuk ukuran
tertentu dari harta yang khusus didistribusikan kepada golongan tertentu dengan syarat tertentu. Dinamakan
demikian karena harta itu berkembang karena berkah mengeluarkannya dan doa
orang yang menerimanya.
Allah berfirman :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ
زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون (الروم: من
الآية39)
Artinya:”Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat ang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,
maka (yang berbuat demikian) itulah orang orang yang melipat gandakan
(pahalanya) (Ar-rum : 39 ).
B. HUKUM ZAKAT
Zakat
hukumnya wajib. Ia adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah
dua kalimat syahadat dan shalat. Zakat dalam Alquran di gandengkan penyebutannya dengan shalat
dalam delapan puluh dua (82) ayat.
Landasan diwajibkannya
zakat adalah Al-Qur’an, Sunah dan Ijma’. Barangsiapa mengingkari kewajiban
zakat, maka dia telah kafir dan murtad/keluar dari Islam, serta diminta untuk
bertaubat. Bila ia bertaubat maka tak ada sanksi baginya. Tapi bila tidak, maka
ia dibunuh, kecuali orang yang baru masuk Islam atau hidup di pedalaman yang
jauh dari sumber-sumber pengetahuan Islam, maka kondisi tersebut adalah uzur
yang bisa diterima dikarenakan ketidaktahuannya tentang hukum. Barangsiapa yang
enggan mengeluarkannya, maka diambil darinya dengan paksa sebagaimana yang
dilakukan oleh Abu Bakar As-Siddiq terhadap orang-orang yang membangkang.
Barangsiapa yang kikir atau mengurangi sedikit dari zakat tersebut, maka dia
tergolong orang-orang yang zalim dan berhak mendapatkan hukuman Allah U.
Dalil dalil kewajiban
Zakat.
1. Dari Al-Qur’an.
]وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ[ (المزمل: 20)
“Dan dirikanlah shalat
dan tunaikanlah zakat.” [Al-Muzammil: 20].
]خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[ (التوبة: 103)
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
[At-Taubah: 103].
]فَإِنْ
تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ[ (التوبة: 11)
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama.” [At-Taubah: 11].
]وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ
بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ
سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ[ (آل عمران: 180)
“Sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan
harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kaebakhilan itu buruk bagi mereka.
Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di leher mereka di hari
kiamat.” [Ali
Imran: 180].
2.
Dari Sunnah.
Sabda Rasulullah e:
{بني الإسلام على
خمس – (وذكر منها) – وإيتاء الزكاة} (متفق عليه)
“Islam didirikan di
atas lima (perkara): - di antaranya disebutkan - menunaikan zakat.” [Muttafaq
‘alaih].
Hadits Ibnu Abbas t,
bahwa Nabi Muhammad e ketika mengutus Muadz
ke Yaman, di antara wasiat beliau e adalah:
{فإن
هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله تعالى افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من
أغنيائهم وترد إلى فقرائهم} (رواه الجماعة)
“Jika mereka telah mentaatinya - apa yang kamu
seru (shalat) - maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat
pada harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang
miskin di antara mereka.” [HR. Jama’ah].
Abu
Bakar berkata mengenai para pembangkang dalam menunaikan zakat:
“Demi Allah, seandainya
mereka menghalangiku dari seekor anak kambing yang dahulu mereka setorkan
kepada Rasulullah e, maka aku akan perangi
mereka.” [Muttafaq ‘alaih].
Dalam
Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah t,
Rasulullah e
bersabda:
{من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته، مثل له
يوم القيامة شجاعاً أقرع له زبيبتان يطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه – يعني
شدقيه – يقول: أنا مالك، أنا كنزك}
“Barangsiapa yang Allah berikan harta, kemudian
dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka akan dihadirkan di hadapannya pada hari
kiamat seekor ular botak bertotol dua yang akan melingkarinya kemudian memegang
gerahangnya dan berkata kepadanya: aku hartamu, aku kekayaanmu.”
3.
Ijma’ (Konsensus Kaum
Muslimin).
Umat Islam semuanya bersepakat
tentang kewajiban zakat.
C. KAPAN DIWAJIBKAN ZAKAT?
Zakat
merupakan rukun Islam yang ketiga dari lima rukun Islam. Pada mulanya
diwajibkan zakat di Makkah secara global. Tidak ada keterangan tentang harta
yang harus di keluarkan zakatnya, begitu juga tidak ditentukan ukurannya. Itu
semua dikembalikan kepada perasaan dan kedermawanan orang Islam sendiri.
Kemudian pada tahun 2 H.
- menurut pandapat yang masyhur - diwajibkan zakat dengan rincian jenis harta
dan kedarnya.
D. SIAPAKAH YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT?
Mengeluarkan
Zakat diwajibkan atas setiap muslim
yang merdeka dan memiliki harta zakat yang telah
memenuhi nisab.
E. MANFAAT DAN HIKMAH DISYARIATANNYA ZAKAT
Ada banyak sekali manfaat
dan hikmah dalam zakat, baik dari sisi agama, akhlak dan sosial, yang akan kami
sebutkan sebagiannya:
Dari sisi agama:
1.
Mengeluarkan zakat berarti
pelaksanaan terhadap satu rukun Islam yang merupakan kebahagiaan bagi seorang
hamba di dunia dan di akhirat.
2.
Mendekatkan seorang hamba kepada
Allah dan menambah keimanannya.
3.
Pahala dan keuntungan besar bagi
mereka yang mengeluarkan zakat.
Allah
berfirman:
]يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ[ (البقرة: 276)
“Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” [Al-Baqarah: 276].
]وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ[ (الروم: 39)
“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” [Ar-Ruum:
39].
Rasulullah saw. bersabda: “ Barang
siapa yang bersedekah (mengeluarkan zakat) seukuran sebiji korma dari hasil
usaha yang halal, dan Alllah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan
menerimanya dengan tangan kananya lalu Dia menumbuhkembangkannnya sebagaimana
seperti salah seorang kalian memelihara dan menumbuhkan anak ontanya (dari
kecil sampai besar) sampai menjadi
sebesar gunung” (Muttafaq Alaih)
4.
Allah menghapus dosa-dosa mereka
yang mengeluarkan zakat.
Rasulullah
e
bersabda:
{والصدقة تطفئ
الخطيئة كما تطفئ الماء النار} (رواه أحمد والترمذي وابن ماجه)
“Dan
sedekah (zakat) itu menghapus dosa-dosa sebagaimana air memadamkan api.”
[HR Ahmad, At-Turmudzi dan Ibnu Majah].
Dari sisi akhlak:
1.
Melatih seseorang untuk bersifat
dermawan dan murah hati dan menggolongkannya termasuk orang orang yang dermawan
dan mulia.
2.
Menumbuhkan sifat kasih sayang dan
seperasaan dengan saudaranya yang papa. Dan Allah U
mencintai dan menyayangi orang-orang yang menyayangi sesama.
3.
Menghilangkan jurang pemisah
antara golongan miskin dan kaya di masyarakat. Menjadikan seseorang di cintai
karena apa yang dia dermakan untuk orang lain.
4.
Melatih diri untuk meninggalkan
sifat kikir dan tamak (QS.9:103).
Dari sisi sosial:
1.
Memenuhi kebutuhan fakir miskin
yang biasanya merupakan mayoritas masyarakat dalam suatu negara.
2.
Zakat memperkuat dan mengangkat
derajat umat Islam. Karena itu zakat bisa diberikan untuk jihad fi sabilillah.
3.
Zakat menghilangkan sifat iri hati
dan dengki fakir miskin terhadap orang kaya.
4.
Zakat akan mengembangkan harta dan
memperbanyak keberkahannya sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah e
dalam sabdanya:
{ما نقصت صدقة من
مال} (رواه مسلم)
“Sedekah
(zakat) itu tidak mengurangi harta sedikitpun.” [HR. Muslim].
Yakni
bahwa sekalipun secara hitungan berkurang, namun tidak akan berkurang
keberkahan dan pertumbuhannnya pada masa yang akan datang, bahkan Allah akan
menggantikannya dan memberkatinya.
5.
Memperluas jangkauan distribusi
dan pemanfaatan harta.
Inilah
manfaat dan hikmah zakat yang menunjukkan perannya sebagai sistem yang sangat
penting dalam perbaikan individu dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha
Mengetahui dan Maha Bijaksana.
F. SYARAT HARTA YANG WAJIB DI KELUARKAN ZAKATNYA
1.
Milik penuh.
Ini tidak bermakna
kepemilikan secara mutlak, karena pemilik mutlak atas segala sesuatu hanya
Allah saja. Maksud kepemilikan di sini adalah hak menguasai dan memanfaatkan
harta tersebut secara penuh. Atau bahwa dia yang lebih berhak memanfaatkan
harta tersebut dari orang lain. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara lain yang sah.
2.
Berkembang.
Artinya harta tersebut
dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan seperti buah-buahan dan harta
perniagaan, atau mempunyai potensi untuk berkembang seperti emas dan perak.
3.
Cukup Nishab.
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah atau ukuran tertentu sesuai dengan
ketetapan syara’ (seperti yang akan dijelaskan nanti).
4. Lebih dari kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok adalah
kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. yaitu kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari (makan),
pakaian, alat dan kebutuhan kerja dsb.
5. Bebas hutang.
Bahwa harta yang sudah
sampai senishab tersebut tidak ada hutang padanya, karenanya bila pemilik harta
tersebut mempunyai hutang senilai satu nishab atau kurang dan telah jatuh tempo
pada waktu yang sama dengan waktu wajib mengeluarkan zakat, maka harta tersebut
terbebas dari zakat.
6. Berlalu satu tahun (haul).
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini tidak berlaku bagi
hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan) dan semisalnya.startingnya
di hitung sejak harta tersebut senishab, dan harus sempurna (tetap atau lebih
jumlahnya) selama satu tahun tersebu,
kalau berkurang di tengah tahun lalu sempurna lagi, maka di mulai lagi
penghitungan awal tahunnya sejak dia sempurnanya.
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat
yang wajib dikeluarkan bersamaan dengan selesainya bulan Ramadhan.
1.
HUKUMNYA
Wajib; ia adalah kewajiban
yang Rasulullah r wajibkan kepada setiap orang muslim, kecil, besar,
laki-laki, perempuan, budak maupun merdeka.
Dari Abdullah bin Umar t beliau berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى
العبد و الْحُرِّ و الذكر و الأنثى و الصَّغِيرِ وَالْكَبِير من المسلمين (متفق
عليه)
“Rasulullah r mewajibkan zakat fithrah satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil,
dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin” (Muttafaq alaih).
2.
KAPAN DISYARIATKAN?
Disyariatkan zakat fitrah
pada bulan Sya’ ban tahun kedua hijriyah.
3.
HIKMAHNYA.
a.
Berbuat baik kepada para fakir miskin
b.
Agar tidak ada yang meminta-minta pada hari idul fitri
dan dapat bersama-sama merasakan kegembiraan bersama orang-orang kaya, sehingga
menjadi ied bersama.
c.
Dengannya akan tumbuh sifat akhlak yang baik dan senang
membantu orang lain.
d.
Dengan zakat fitrah akan membersihkan orang yang berpuasa
dari kekurangan, kesia-sian dan kesalahan saat melakukan ibadah puasa.
e.
Untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah yang telah
menyelesaikan ibadah puasa dan qiyam (bangun malam) selama sebulan penuh, dan
dapat melakukan amal sholeh di dalamnya.
Dari Ibnu Abbas t berkata:
{فرض رسول الله e زكاة الفطر طهرة للصائم من
اللغو والرفث وطعمة للمساكين , من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد
الصلاة فهي صدقة من الصدقات} (رواه أبو داود
وابن ماجه).
“Rasulullah e mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang
berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, serta untuk memberi makan
orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Ied, maka itu adalah
zakat yang dikabulkan, tapi bila ditunaikan setelah shalat Ied, maka itu adalah
sedekah saja.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
4.
KEPADA SIAPA DIWAJIBKAN?
Diwajibkan kepada setiap
muslim merdeka yang memiliki sebanyak ukuran satu sha’, lebih dari kebutuhan
makanannya dan makanan orang yang
menjadi tanggungannya dari keluarganya pada hari idul fitri dan malamnya. Serta
lebih dari kebutuhan papannya, perabot rumah tangga dan kebutuhan dasarnya. Ini
merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).
Seorang kepala keluarga
diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk
dirinya dan orang orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak-anak,
berikut pembantu rumahtangga yang ia tanggung nafkahnya.
5.
UKURANNYA.
Yang diwajibkan dalam
zakat fitrah adalah satu sha’, ukuran satu sha’ adalah 2 (dua) kilo 40 gram dari
gandum yang baik. Inilah ukuran satu sha’ Rasulullah e yang beliau berikan takarannya kepada kita dalam zakat
fitrah. yang ingin mengetahui ukuran satu sha’ nabawi, hendaklah menimbang 2,40
kg gandum yang baik dan ditaruh di wadah yang tepat dipenuhi oleh gandum
tersebut, maka ia bisa menjadikan wadah itu sebagai patokan ukuran satu sha’
nabawi.
6.
APA YANG BISA DIKELUARKAN SEBAGAI ZAKAT FITRAH?
ü Yaitu dari jenis makanan
manusia baik itu gandum, jewawut, kurma, kismis, beras, keju, jagung dan jenis
makanan manusia yang semisalnya.
Abu Said Al-Khudri t berkata:
{كنا نخرج يوم الفطر في عهد رسول الله e صاعا من طعام ، وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر} (رواه
البخاري)
“Kami biasa mengeluarkan
zakat fitrah pada hari raya satu sha’ dari makanan, dan makanan kami pada waktu
itu adalah gandum, zabib, keju dan kurma.” (HR. Al-Bukhari).
ü Tidak sah mengeluarkan
zakat dari makanan hewan, karena Rasulullah r mewajibkan sebagai makanan untuk para fakir miskin bukan
untuk makanan hewan.
ü Tidak diterima juga
mengeluarkan zakat dari pakaian, kasur, peralatan rumah tangga, perabotan dan
yang lain selain makanan manusia, karena Rasulullah e mewajibkan dari jenis makanan, maka tidak boleh
menyalahi dari apa yang telah ditentukan Rasulullah e.
ü Boleh mengeluarkan nilai
nominal zakat (harganya), jadi kalau zakat fithrah beras 2,5 kg. dan harga 1
kg. beras misalnya Rp.10000, maka nilai nominal zakat beras adalah: 2,5 X Rp.10000
= Rp.25000. Pendapat ini menurut Imam Abu Hanifah, Umar bin Abdul Aziz,
Al-Hasan Al Bashri dan Atha’ bin Abi Rabah. dan pendapat ini yang dirajihkan
(kuatkan) oleh Dr. Yusuf Qardhawiy dalam kitab beliau “Fiqh Zakat” (2/949).
7.
WAKTU WAJIB ZAKAT FITRAH.
Zakat fitrah diwajibkan
pada saat terbenam matahari malam Iedul Fitri. Barangsiapa termasuk orang yang
wajib mengeluarkan zakat, maka dia harus mengeluarkannya. Dari sini kita tahu
bahwa barangsiapa meninggal dunia sebelum terbenam matahari malam Ied meskipun
hanya beberapa menit, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kalau ia
meninggal dunia setelah terbenam matahari malam Ied meskipun hanya beberapa
menit saja, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah. Kalau ada anak yang
lahir setelah terbenam matahari beberapa menit saja, maka tidak wajib
mengeluarkan zakat fitrah, akan tetapi disunnahkan mengeluarkannya. Tapi kalau
dia lahir sebelum terbenam matahari meskipun hanya beberapa menit, maka dia wajib
mengeluarkan zakat fitrah.
8.
WAKTU MEMBAYARNYA.
Waktu untuk membayar zakat
fitrah ada dua waktu, yaitu waktu utama (fadhilah) dan waktu boleh (jawaz).
Waktu utama adalah di
waktu pagi hari sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu
Umar t:
{أن النبي e أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة} (رواه مسلم)
“Rasulullah e memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum
orang-orang berangkat menunaikan shalat (Ied)” (HR. Muslim).
Sedang waktu boleh adalah
sehari atau dua hari sebelum hari Ied. Nafi’ berkata:
{وكانوا يعطون
قبل الفطر بيوم أو يومين} (رواه البخاري)
“Dan biasanya para sahabat
mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Ied.” (HR. Bukhari).
Menurut Imam Syafii boleh
dikeluarkan sejak awal Ramadhan (Al-Mugni 3/68-69)
Tidak diperbolehkan
mengakhirkan sampai setelah shalat Ied tanpa udzur, karena hal itu tidak akan
diterima, akan tetapi kalau diakhirkan dengan adanya udzur, maka hal tersebut
tidak apa-apa.
9.
KEPADA SIAPA ZAKAT FITHRAH DI BERIKAN?
Zakat fitrah diperuntukkan kepada para fakir miskin di
tempat di mana seseorang berada pada waktu ia mengeluarkannya, baik di
negerinya atau di negeri Islam yang lain, apalagi di tempat yang mulia seperti
Makkah dan Madinah, atau di tempat yang para fakir miskinnya sangat
membutuhkan. Bila seseorang berada di tempat yang tidak ada padanya fakir
miskin atau dia tidak mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat, maka
hendaknya ia mewakilkan seseorang atau lembaga yang siap mengeluarkan zakat
untuknya di tempat lain yang ada padanya fakir miskin yang berhak
menerimanya.
10.
ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA
Zakat fitrah diutamakan
diberikan kepada orang-orang fakir miskin dan boleh ketika dihajati diberikan
kepada golongan delapan yang lainnya, Ibnu Abbas t meriwayatkan bahwa:
{فرض رسول
الله r زكاة
الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة
للمساكين} (رواه أبو داود
وابن ماجه).
“Rasulullah e mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang
berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, serta untuk memberi makan
orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Dan begitu juga yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah e mewajibkan zakat fitrah dan bersabda:
{أغنوهم في هذا اليوم} (رواه البيهقي
والدارقطني)
“Berikan kecukupan kepada
mereka (fakir miskin) pada hari ini (Ied).” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthniy).
Namun ini tidak berarti
dilarang untuk didistribusikan ke golongan yang lain sesuai kebutuhan dan
kemaslahatan, sebagaimana sabda Rasulullah pada zakat mal (harta):
{ تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم } (رواه البخاري و
مسلم)
“(zakat harta
itu) diambil dari yang kaya dari kaum muslimin dan diberikan kepada yang fakir
dari kalangan kaum muslimin” (HR.Bukhari Muslim) (Lihat Fiqh Zakat: 2/958)
والله
أعلم بالصواب




Tidak ada komentar:
Posting Komentar